Berdasarkan Surat Edaran Kementrian Agama Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : B-127/Dt.I.I/PP.00/04/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025. Kami memberitahukan Penetapan Kelulusan Peserta Didik yang akan dilaksanakan pada Senin, 5 Mei 2025. Dengan pengumuman kelulusan tersebut, peserta didik bisa dinyatakan lulus apabila memenuhi persyaratan berikut:
- Menyelesaikan program pembelajaran yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
- memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik
- Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan
Demikian pengumuman rapat penetapan kelulusan peserta didik kelas XII MA Nurul Huda tahun pelajaran 2024/2025.
